BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
pada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jamaniah para anggota.
Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang
khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar
yang khusus. Selain itu koperasi juga menjalin kerja sama di bidang usaha yang
bertujuan untuk lebih memajukan koperasi itu sendiri. Dengan demikian, kita
perlu mempelajari lebih dalam tentang kerjasama koperasi dibidang usaha
tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
1.
Apa pengertian
kerjasama koperasi?
2.
Bagaimana
jaringan kerjasama koperasi?
3.
Apa saja jenis
kerjasama koperasi?
4. Apa manfaat kerjasama koperasi?
C. TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui apa pengertian kerjasama koperasi.
2.
Untuk mengetahui
bagaimana njaringan kerjasama koperasi.
3. Untuk mengetahui apa saja jenis
kerjasama koperasi.
4.
Untuk
mengetahui apa manfaat kerjasama koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kerjasama Koperasi
Koperasi merujuk pada praktik seseorang atau kelompok yang lebih
besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau kemungkinan metode yang
disetujui bersama. Kerjasama Koperasi adalah hubungan antara perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, baik antara koperasi dengan koperasi maupun koperasi
dengan bukan koperasi dan di bidang usaha atau bukan di bidang usaha, karena
membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka meningkatkan
kegiatan usahannya.
Koperasi
Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan
usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat
dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Maka kesimpulan pengertian kerjasama
koperasi dibidang usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerja sama yang
bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan
menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
B. Jaringan
Kerjasama Koperasi (Coorperative Network)
Jaringan kerjasama koperasi adalah suatu
pola kerjasama usaha koperasi dengan tujuan untuk mencapai kesatuan dan
kekuatan bersama. Macam-macam
jaringan kerjasama koperasi :
a. Vertikal :
Kerjasama antara koperasi-koperasi primer dengan koperasi-koperasi sekunder
yang sejenis
b. Horizontal :
Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi primer dan koperasi sekunder
dengan koperasi sekunder
c. Diagonal :
Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis,
dan antara koperasi dengan non koperasi
d. Internasional :
Kerjasama koperasi didalam negeri dengan koperasi di luar negeri
C.
Cara Penyusunan Jaringan Kerjasama
Koperasi
Cara menyusun
jaringan kerjasama itu adalah sebagai berikut:
a. Ditingkat
pusat, induk-induk koperasi dan koperasi-koperasi tingkat nasional membentuk
badan kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi
Indonesia). Tugas badan ini meneliti dan merencanakan kerjasama dengan menyusun
skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara bersama, baik secara
vertikal, horizontal, diagonal dan eksternal.
b. Ditingkat
provinsi, pusat-pusat koperasi, dan koperasi-koperasi primer tingkat provinsi
membentuk badan kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan
Koperasi Indonesia) wilayah dengan Tugas badan ini meneliti dan merencanakan
kerjasama dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani
secara bersama, baik secara vertikal, horizontal, diagonal dan eksternal.
c. Ditingkat
kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)
daerah dengan Tugas badan ini meneliti dan merencanakan kerjasama dengan
menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara bersama,
baik secara vertikal, horizontal, diagonal dan eksternal.
Penyusunan
jaringan kerjasama koperasi ini harus tepat guna, dan usaha-usaha yang
ditangani harus betul-betul layak usaha, dengan cara-cara seperti tersebut maka
koperasi akan dapat terwujud secara setapak demi setapak. Agar posisi dan peran koperasi tumbuh semakin kuat maka
disamping dibentuknya jaringan kerjasama dalam gerakan koperasi sendiri, perlu
pula dikembangkan konsep kerjasama antara koperasi dengan sektor swasta dan
BUMN sebagai sesama pelaku ekonomi dengan saling menguntungkan. Manfaat jaringan kerjasama koperasi itu antara lain:
a. Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan
koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin
tepat.
b. Memperluas
usaha antar koperasi agar manfaat ekonomis jatuh ditangan koperasi.
c. Koperasi
sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya
teknologi dari satu koperasi kepada koperasi yang lain.
d. Menggalang
tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui
usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah.
e. Menaikkan
sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
f. Memudahkan
pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang lain
g.
Meningkatkan
dan memunculkan para wira koperasi yang berwawasan luas.
D.
Cara
Menyusun Jaringan Kerja Sama
Koperasi di tanah air masih
nampak belum berarti, hal ini oleh kurangnya keterpaduan diantara
koperasi-koperasi di Indonesia oleh karena itu perlu adanya dorongan dan
motivasi untuk segera membentuk jaringan kerja sama sehingga dapat menjangkau
usaha berskala besar. Adapun cara menyusun jaringan kerjasama antara lain;
a.
Ditingkat pusat
Tugas badan ini meneliti dan merancanakan kerja sama
dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara
bersama, baik secara Vertikal, Horizontal, dan Diagonal.
b.
Ditingkat propinsi
Pusat-pusat koperasi dan koperasi-koperasi primer
membentuk kerja sama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi
Indonesia).
c.
Ditingkat kabupaten/kota
Koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya membentuk
badan kerja sama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi
Indonesia).
Agar posisi dan peran
koperasi tumbuh semakin kuat maka disamping dibentuknya jaringan kerja sama
dalam gerakan koperasi sendiri, perlu dikembangkan kerja sama dengan sektor
swasta dan BUMN sebagai sesama pelaku ekonomi dengan prinsip saling
menguntungkan.
E. Kerjasama Koperasi Dengan Pelaku Ekonomi Lainnya.
Dalam
meningkatkan peran koperasi agar dapat tumbuh berkembang mandiri perlu bantuan
pemerintah dalam merealisasikan. Dapat diambil contoh kerja sama keterkaitan
usaha koperasi dengan sektor BUMN antara lain:
Ø PT Dharma Niaga, Membina petani ketimun di Sumatra Barat
dan Sulawesi Selatan dengan menyediakan sarana produksi beberapa bibit, pupuk
spkayer, dan obat obatan.
Ø PT DSI Sarinah, Menbina para pemasok pengusaha kecil
dengan menjamin pembayaran kredit usaha kecil (KUK) yang disalurkan oleh Bank
Dagang Negara
Ø PT Mega Citra, Membina Petani jahe di Sumatra Utara
dengan pola sebagaimana dilakukan persero lainnya.
Ø PT Kerta Niaga, Memberikan bantuan peralatan, latihan,
modal kerja dan pemasaran kepada NKUP coklat/koko.
F.
Kegiatan-kegiatan
Pengembangan Terkaitan Koperasi Dengan Sektor Swasta/BUMN
Koperasi
perlu dikembangkan konsep-konsep keterkaitan koperasi dengan sektor Swasta/BUMN
atas dasar hubungan yang rasional dan wajar, yaitu adanya upaya saling membantu
dan saling membutuhkan.
Untuk lebih mengembangkan KUD (koperasi unit desa) dengan
usaha besar dan menengah dapat diarahkan kepada kegiatan yang menyangkut antara
lain:
Ø Pembelian
barang yang akan dijual koperasi melalui usaha besar, seperti grosir,
distributor, swalayan, ataupun toserba.
Ø Penyediaan
ruang tempat usaha.
Ø Mengadakan
latihan pada perusahaan besar.
Ø Pengumpulan
barang dari anggota dan kemudian disalurkan kepada pengusaha besar/ menengah
untuk dipasarkan.
Ø BUMN
menyisihkan sebagian keuntungnnya untuk membina koperasi dan pengusaha ekonomi
lemah.
G.
Jenis
Kerjasama Koperasi
Dimasukkannya
“Cooperation Among Cooperatives” artinya kerjasama antar koperasi ini sebagai
asas koperasi bukanlah tanpa alasan. Koperasi yang oleh masyarakat umumnya
didefinisikan sebagai wadah bagi orang-orang yang ekonominya lemah, dengan
sendirinya memerlukan kerja sama di antara mereka dalam mencapai tujuan
koperasi.mKerja sama antar kopersi merupakan salah satu azaz yang haarus di
patuhi oleh semua jenis koperasi. Kerja sama koperasi dengan dapat dibagi tiga,
yaitu sebagai berikut :
1.
Kerja sama
di Bidang Usaha Antar koperasi
Kerjasama di bidang usaha antar
koperasi dapat di lakukan dalam dua cara, yaitu:
Ø Dengan membentuk organisasi baru yang berazazkan hukum
Kerjasama antar
koprasi yang dilakukan dengan pembentukan wadah baru, yang berbadan hukum sendiri
umunnya banyak dlakukan oleh koprasi-koprasi tingkat sekunder, seperti yang
dilakukan dalam pendirian BUKOPIN. BUKOPIN merupakan hasil kerjasama dari 9
buah koperasi, yang 9 koperasi tersebut merupakan koperasi yang memiliki
cakupan daerah yang luas yang disebut koperasi sekunder.
Ø Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tampa membentuk
organisasi baru yang berbentuk badan hukum
Kerjasama antar
koperasi, selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan
hukum sendiri, kerjasama antar koperasi tersebut dapat dilakukan tampa diikuti
pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha. Kerjasama antar
koperasi juga banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi yang beranggotakan 20
orang yang disebut koperasi primer dalam segala bentuk. Kerjasama ini
berdasarkan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang
berada disekitarnya. Contoh kerjasama proyek atau kemitraan yaitu Induk
Koperasi Pegawai Negeri yang mengadakan kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi
pegawai negeri) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan
perumahan sehat bagi pebagawai negeri yang berkedudukan di Yogyakarta.
Kerjasama di bidang koperasi ini banyak
dilakukan oleh koperasi-koperasi yang ada di Inonesia, karena manfaatnya dapat
memperbesar dan meningkatkan mutu koperasi tersebut. Berikut contoh kerjasama
di bidang usaha antar koperasi :
a. Induk Koperasi
Pegawai Negeri yang mengadakan kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi pegawai
negeri) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan
sehat bagi pebagawai negeri yang berkedudukan di Yogyakarta.
b.
Di Jakarta
Timur Koperasi simpan pinjam Bhina Raharja dan Koperasi serba usaha kepala dua
wetan menjalin kerjasama yang mendasarkan pada keinginan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kedua koperasi tersebut.
Kerjasama ini berupa Koperasi simpan pinjam Bhina Raharja meminjamkan gedung
koperasi simpan pinjam kepada Koperasi serba usaha kepala dua wetan untuk
didirikan warung serba ada.
2.
Kerja Sama di Bidang Usaha
Antara Koperasi dengan Bukan Koperasi
Jika,
seperti tersebut di atas tadi kerja sama antar koperasi dapat dilakukan melalui
2 cara, yaitu dengan membentuk wadah baru yang berbadan hokum dan dengan tanpa membentuk
wadah baru yang berbadan hokum, maka demikian pula halnya kerja sama di bidang
usaha antara koperasi dengan bukan koperasi.
Kerja sama antara koperasi dengan bukan
koperasi dengan membentuk wadah baru yang berbadan hokum, umumnya dilakukan
oleh koperasi-koperasi yang memiliki cakupan daerah yang luas yang disebut koperasi
sekunder, khususnya tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai
Negeri, yang dengan mitra usahanya masing-masing mendirikan bank. Tujuan dari
pembentukan bank tersebut adalah untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada
anggota-anggotanya, koperasi-koperasi primer terutama, dan koperasi-koperasi
tingkat sekundernya, berupa pemberian kredit kepada mereka, baik yang akan
digunakan untuk mengembangkan usahanya, maupun untuk membantu menunjang
kebutuhan hidup anggota-anggota perorangannya.
Sehingga, pada dasarnya Kerja sama
antara koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi ini bertujuan untuk :
Ø Untuk memajukan
koperasi itu sendiri
Ø Untuk menambah layanan untuk
anggota-anggotanya.
Ø Untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota koperasi itu sendiri.
Kerja sama
antara koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh
koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan
usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi
primer/pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru berbadan hokum mempunyai
dasar pertimbangan yang berbeda dibandingkan dengan kemitraan usaha antara Induk-induk
dengan perusahaan swasta atau BUMN yang disertai dengan pembentukan wadah baru
berbadan hokum. Berikut contoh Kerja sama antara koperasi dengan badan-badan
usaha bukan koperasi :
a. IKPN (Induk Koperasi Pegawai Negeri) awalnya berbadan hukum
koperasi, IKPN mendirikan sebuah bank setelah melakukan mitra usaha dengan BUMN
dan yayasan dana pensiunan. Karena ada kebijakan dari menteri koperasi pada
waktu itu yang ditungkan dalam petunjuk pelaksanaan (No. 12/M/I/1989) yang
tidak mengizinkan koperasi mendirikan bank umum koperasi selain bank BUKIPIN,
sehingga IKPN terpaksa mengambil badan hukum perseroan terbatas bagi bank
tersebut.
b. Di Jawa Barat KUD (koperasi unit desa) telah menjalin
kemitraan dengan PT Hero Pasar Swalayan sejak tahun 1990 koperasi unit desa ini
berfungsi sebagai penampung produk-produk pertanian berupa sayur dari anggota
koperasi unit desanya. Sementara PT Hero Pasar Swalayan membantu KUD tersebut
dalam meningkatkan usaha melalui pelatihan dan perdagangannya.
c. Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM bersama Korea Trade &
Investment Promotion Agency (Kotra) bekerja sama dalam pengembangan UKM.
KOTRA, Korea Trade-Investment Promotion Agency adalah sebuah instansi
pemerintahan Korea yang ditujukan untuk mempromosikan perdagangan dan investasi
antara Korea dan Indonesia. Pasalnya MoU
tersebut untuk mendukung pembukaan pasar-pasar baru khusus produk lokal.
Dalam acara "Hari Kolaborasi Indonesia - Korea Selatan" , kedua negara menandatangani MoU dengan Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia serta Qoo10, Lotte Mart, Lejel Home Shopping, Distributor MuGungHwa untuk mendukung pembukaan pasar-pasar baru khusus produk lokal atas nama One Village One Product (OVOP). Dalam perjanjian tersebut juga disepakai sebagian keuntungan perusahaan Korea yang ada di Indonesia akan digunakan untuk dana pengembangan OVOP.
Dalam acara "Hari Kolaborasi Indonesia - Korea Selatan" , kedua negara menandatangani MoU dengan Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia serta Qoo10, Lotte Mart, Lejel Home Shopping, Distributor MuGungHwa untuk mendukung pembukaan pasar-pasar baru khusus produk lokal atas nama One Village One Product (OVOP). Dalam perjanjian tersebut juga disepakai sebagian keuntungan perusahaan Korea yang ada di Indonesia akan digunakan untuk dana pengembangan OVOP.
Dalam hal ini, Kotra akan mengajak para
pemuda berbakat dari kedua negara untuk berpartisipasi dan berencana akan
mengembangkan masyarakat lokal secara berkelanjutan dan menciptakan lapangan
kerja. Kerja
sama yang tersebut juga dilaksanakan dalam rangka memperingati hubungan
diplomatik ke-40 tahun antara Korea - Indonesia. Kotra telah membuat kerangka
kerja untuk menciptakan nilai baru melalui pertukaran ide-ide kreatif sumber
daya manusia, dan bukan hanya pertukaran produk dan modal. Pemerintah memulai langkah baru dalam kebijakan bilateral
antara kedua negara serta kerja sama antara negara-negara di seluruh dunia.
Korea Selatan merupakan negara terbesar keempat yang bekerja sama dengan
Indonesia, dan merupakan merupakan negara investor terbesar ketiga di
Indonesia. Untuk program OVOP, kedua negara sepakat akan melaksanakan 500 proyek OVOP
melalui pembinaan, penerapan praktik terbaik dunia, melakukan identifikasi dan
memelihara penciptaan suatu model kerja sama. "Misi kerja sama Indonesia -
Korsel ini akan dicanangkan sampai tahun 2020.
3. Kerjasama Antar Koperasi Bukan di Bidang Usaha
Pada
dasarnya kerjasama koperasi bukan di bidang usaha ini merupakan jalinan kerja
sama antara koperasi-koperasi yang ada di Inonesia yang bertujuan untuk
memajukan dan menyatukan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. Tujuan
tersebut yaitu :
Ø Memajukan dan
menyatukan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia
Ø Menyebarkan,
melihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
Ø Memperhatikan
dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
Ø Membela hak
hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segala
usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan kerjasama, terutama dengan
seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembanga Ekonomi
Nasional.
Berikut merupakan contoh
kerjasama antara koperasi di bidang bukan usaha :
a. Terbentuknya SOKRI
Jika dalam berfederasi pada
tingkatan nasional itu, masing-masing jenis koperasi umumnya memiliki Induk, di
mana masing-masing jenis koperasi tersebut dapat menggalang persatuan dan kerja
sama di antara sesama mereka, di bidang usaha dan bahwa keberadaan induk-induk
tersebut dapat mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat
nasional, maka pada tingkatan nasional telah pula terdapat suatu organisasi
koperasi bersifat non-usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan
bertujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha ini
mula-mula diwujudkan dengan dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi
Indonesia) pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana kemudian di
tetapkan dengan Hari Koperasi Indonesia. Yang kemudian diadakan sebuah kongres,
Pelaksanaan dari kongres
tersebut diserahkan kepada Pusat Koperasi Kabupaten Tasikmalaya dan dipimpin
oleh Niti Sumantri sebagai Ketua Panitia, D. Dimya sebagai Sekretaris dan Ny.
Djuaningsih sebagai Pembantu Umum. Kongres dihadiri oleh sekitar 500 orang yang
merupakan utusan dari koperasi-koperasi di Pulau Jawa-Madura, Kalimantan dan
Sulawesi. Memang dari luar pulau jawa banyak yang tidak bisa datang mengingat
bahwa pada tahun tersebut indonesia sedang dalam perjuangan fisik melawan
Belanda.
Kongres yang kedua dari
gerakan koperasi, baru dapat diadakan pada tahun 1953 di Bandung, yang dihadiri
oleh peserta-peserta dari daerah-daerah pulau Jawa maupun dari daerah luar Jawa
dan dipimpin oleh Niti Soemantri.
Keputusan-keputusan penting dari Kongres tersebut
diantaranya adalah:
1. Mendirikan
sebuah pusat pimpinan koperasi untuk seluruh indonesia yang dinamakan Dewan
Koperasi Indonesia.
2. Mengangkat Bung
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
3. Segera membuat Undang-Undang
Koperasi yang brdasarkan pada pasal 38 UUD Sementara RI.
4. Dijadikannya
koperasi sebagai mata pelajaran pada sekolah lanjutan dan menanam benih
kekoperasian pada Sekolah Rakyat.
5. Rencana
pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk Gerakan Koperasi sebagai
penyelanggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat dan sebagainya.
Keputusan kongres tersebut
telah diwujudkan dengan:
Ø Di bentuknya
Dewan Koperasi Indonesia, yang disingkat DKI, sebagai pengganti dari SOKRI yang
dibentuk dalam masa Revolusi Fisik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Ø Diterbitkannya
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi pada tanggal 204
Mei 1958
Ø Telah
dilaksanakannya memasukkan mata pelajaran koperasi dalam kurikulumSekolah
Lanjutan.
b. Terbentuknya
DKI (Dewan Kiperasi Indonesia), yang sekarang berubah menjadi DEKOPIN
Maksud dan tujuan dari pembentukan DKI tersebut adalah:
Ø Menyebarkan,
melihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
Ø Memperhatikan
dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
Ø Membela hak
hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segala
usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan kerjasama, terutama dengan
seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembanga Ekonomi
Nasional.
Untuk mencapa tujuan
tersebut, berbagai usaha akan dilakukan DKI, diantaranya adalah:
Ø Memberikan penerangan-penerangan dan
pendidikan tentang koperasi kepada rakyat Indonesia, baik secara lisan maupun
tertulis (melalui majalah-majalah Koperasi) dan agar pemerintah membuat
Undang-Undang Koperasi yang baru.
Ø Mengadakan hubungan dengan
gerakan-gerakan koperasi luar negeri dan sebagainya.
H.
Manfaat Kerjasama Koperasi
Dengan melakukan kerja sama dengan
koperasi lain, akan mendapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan
koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin
tepat.
2.
Memperluas usaha
antar koperasi agar manfaat ekonomis jatuh ditangan koperasi.
3.
Koperasi
sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya
teknologi dari satu koperasi kepada koperasi yang lain.
4.
Menggalang
tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui
usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah.
5.
Menaikkan
sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
6.
Memudahkan
pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang lain
7.
Mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan
menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
8.
Memajukan dan mengembangkan baik pada anggota koperasi atau
koperasi itu sendiri.
9.
Peningkatan
daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
10. Menjamin
pemasukkan bahan baku jika tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk
menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku .
11. Memperoleh
keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran (economic
of scale)
12. Bila mana kerja
sama tersebut dilakukan oleh organisasi sejenis pada tingkat/jenjang
bawahan dengan jenjang atasnya, dan dimana dalam bidang usahanya dapat
mengadakan integrasi secara vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya
transaksi (transaction).
13. Jika kerja sama
tersebut dilakukan sear horisonta, maka akan meningkatkan kemampuan bersaing
mereka terhadap pihak ketiga. Kerja sama antar koperasi selain dapat dilakukan
dengan pembenukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerja sam antar
koperasi tersebut dapat pula tanpa diikuti pembentukan wadah baru, seperti
dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang membahas
tentang kerjasama koperasi, maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1. Kerjasama Koperasi adalah Suatu organisasi yang bersifat
sosial, politik & ekonomi tidak mampu berdiri sendiri, karena membutuhkan
bantuan orang lain atau organisasi lain alam rangka meningkatkan kegiatan
usahannya.
2.
Pola kerjasama usaha koperasi dengan
tujuan untuk mencapai kesatuan kekuatan bersama yaitu dalam bentuk kerjasama Vertikal, Diagonal dan Internasional.
3.
Jenis
Kerjasama Koperasi yaitu Kerjasama
di Bidang Usaha Antar koperasi, Kerjasama di Bidang Usaha Antara Koperasi
dengan Bukan Koperasi dan Kerja Sama Antar Koperasi Bukan di Bidang Usaha.
4.
Manfaat kerjasama koperasi yaitu bertujuan untuk
mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang
sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
3.2 Saran
Penulis berharap pemabaca dapat memahami apa yang telah di
paparkan dalam makalah ini sehingga dapat memperoleh manfaat yang
sebaik-baiknya mengenai segala bentuk praktik kerja sama badan koperasi dengan
badan usaha lain. Entah badan usaha sesame koperasi, badan usaha selain
koperasi maupun kerja
sama antar koperasi bukan di bidang usaha.
DAFTAR PUSTAKA
15.
Hedrojogi. 2004. Koperasi: Asas-asas,
Teori, dan Praktik. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.