Jumat, 27 November 2015

kerja sama badan usaha Koperasi



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan  orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan pada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jamaniah para anggota. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Selain itu koperasi juga menjalin kerja sama di bidang usaha yang bertujuan untuk lebih memajukan koperasi itu sendiri. Dengan demikian, kita perlu mempelajari lebih dalam tentang kerjasama koperasi dibidang usaha tersebut.

B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
1.      Apa pengertian kerjasama koperasi?
2.      Bagaimana jaringan kerjasama koperasi?
3.      Apa saja jenis kerjasama koperasi?
4.      Apa manfaat kerjasama koperasi?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui apa pengertian kerjasama koperasi.
2.      Untuk mengetahui bagaimana njaringan kerjasama koperasi.
3.      Untuk mengetahui apa saja jenis kerjasama koperasi.
4.      Untuk mengetahui apa manfaat kerjasama koperasi.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kerjasama Koperasi
Koperasi merujuk pada praktik seseorang atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau kemungkinan metode yang disetujui bersama. Kerjasama Koperasi adalah hubungan antara perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, baik antara koperasi dengan koperasi maupun koperasi dengan bukan koperasi dan di bidang usaha atau bukan di bidang usaha, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka meningkatkan kegiatan usahannya.
Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Maka kesimpulan pengertian kerjasama koperasi dibidang usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerja sama yang bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.

B.     Jaringan Kerjasama Koperasi (Coorperative Network)
Jaringan kerjasama koperasi adalah suatu pola kerjasama usaha koperasi dengan tujuan untuk mencapai kesatuan dan kekuatan bersama. Macam-macam jaringan kerjasama koperasi :
a.      Vertikal : Kerjasama antara koperasi-koperasi primer dengan koperasi-koperasi sekunder yang sejenis
b.     Horizontal : Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi primer dan koperasi sekunder dengan koperasi sekunder
c.      Diagonal : Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis, dan antara koperasi dengan non koperasi
d.     Internasional : Kerjasama koperasi didalam negeri dengan koperasi di luar negeri



C.    Cara Penyusunan Jaringan Kerjasama Koperasi
Cara menyusun jaringan kerjasama itu adalah sebagai berikut:
a.     Ditingkat pusat, induk-induk koperasi dan koperasi-koperasi tingkat nasional membentuk badan kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Tugas badan ini meneliti dan merencanakan kerjasama dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara bersama, baik secara vertikal, horizontal, diagonal dan eksternal.
b.    Ditingkat provinsi, pusat-pusat koperasi, dan koperasi-koperasi primer tingkat provinsi membentuk badan kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) wilayah dengan Tugas badan ini meneliti dan merencanakan kerjasama dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara bersama, baik secara vertikal, horizontal, diagonal dan eksternal.
c.     Ditingkat kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) daerah dengan Tugas badan ini meneliti dan merencanakan kerjasama dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara bersama, baik secara vertikal, horizontal, diagonal dan eksternal.
Penyusunan jaringan kerjasama koperasi ini harus tepat guna, dan usaha-usaha yang ditangani harus betul-betul layak usaha, dengan cara-cara seperti tersebut maka koperasi akan dapat terwujud secara setapak demi setapak. Agar posisi dan peran koperasi tumbuh semakin kuat maka disamping dibentuknya jaringan kerjasama dalam gerakan koperasi sendiri, perlu pula dikembangkan konsep kerjasama antara koperasi dengan sektor swasta dan BUMN sebagai sesama pelaku ekonomi dengan saling menguntungkan. Manfaat jaringan kerjasama koperasi itu antara lain:
a.        Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin tepat.
b.         Memperluas usaha antar koperasi agar manfaat ekonomis jatuh ditangan koperasi.
c.         Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari satu koperasi kepada koperasi yang lain.
d.        Menggalang tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah.
e.         Menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
f.          Memudahkan pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang lain
g.         Meningkatkan dan memunculkan para wira koperasi yang berwawasan luas.

D.     Cara Menyusun Jaringan Kerja Sama
Koperasi di tanah air masih nampak belum berarti, hal ini oleh kurangnya keterpaduan diantara koperasi-koperasi di Indonesia oleh karena itu perlu adanya dorongan dan motivasi untuk segera membentuk jaringan kerja sama sehingga dapat menjangkau usaha berskala besar. Adapun cara menyusun jaringan kerjasama antara lain;
a.      Ditingkat pusat
Tugas badan ini meneliti dan merancanakan kerja sama dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara bersama, baik secara Vertikal, Horizontal, dan Diagonal.
b.     Ditingkat propinsi
Pusat-pusat koperasi dan koperasi-koperasi primer membentuk kerja sama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
c.      Ditingkat kabupaten/kota
Koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya membentuk badan kerja sama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).

Agar posisi dan peran koperasi tumbuh semakin kuat maka disamping dibentuknya jaringan kerja sama dalam gerakan koperasi sendiri, perlu dikembangkan kerja sama dengan sektor swasta dan BUMN sebagai sesama pelaku ekonomi dengan prinsip saling menguntungkan.

E.     Kerjasama Koperasi Dengan Pelaku Ekonomi Lainnya.
Dalam meningkatkan peran koperasi agar dapat tumbuh berkembang mandiri perlu bantuan pemerintah dalam merealisasikan. Dapat diambil contoh kerja sama keterkaitan usaha koperasi dengan sektor BUMN antara lain:

Ø PT Dharma Niaga, Membina petani ketimun di Sumatra Barat dan Sulawesi Selatan dengan menyediakan sarana produksi beberapa bibit, pupuk spkayer, dan obat obatan.
Ø PT DSI Sarinah, Menbina para pemasok pengusaha kecil dengan menjamin pembayaran kredit usaha kecil (KUK) yang disalurkan oleh Bank Dagang Negara
Ø PT Mega Citra, Membina Petani jahe di Sumatra Utara dengan pola sebagaimana dilakukan persero lainnya.
Ø PT Kerta Niaga, Memberikan bantuan peralatan, latihan, modal kerja dan pemasaran kepada NKUP coklat/koko.

F.     Kegiatan-kegiatan Pengembangan Terkaitan Koperasi Dengan Sektor Swasta/BUMN
Koperasi perlu dikembangkan konsep-konsep keterkaitan koperasi dengan sektor Swasta/BUMN atas dasar hubungan yang rasional dan wajar, yaitu adanya upaya saling membantu dan saling membutuhkan. Untuk lebih mengembangkan KUD (koperasi unit desa) dengan usaha besar dan menengah dapat diarahkan kepada kegiatan yang menyangkut antara lain:
Ø  Pembelian barang yang akan dijual koperasi melalui usaha besar, seperti grosir, distributor, swalayan, ataupun toserba.
Ø  Penyediaan ruang tempat usaha.
Ø  Mengadakan latihan pada perusahaan besar.
Ø  Pengumpulan barang dari anggota dan kemudian disalurkan kepada pengusaha besar/ menengah untuk dipasarkan.
Ø  BUMN menyisihkan sebagian keuntungnnya untuk membina koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.

G.    Jenis Kerjasama Koperasi
Dimasukkannya “Cooperation Among Cooperatives” artinya kerjasama antar koperasi ini sebagai asas koperasi bukanlah tanpa alasan. Koperasi yang oleh masyarakat umumnya didefinisikan sebagai wadah bagi orang-orang yang ekonominya lemah, dengan sendirinya memerlukan kerja sama di antara mereka dalam mencapai tujuan koperasi.mKerja sama antar kopersi merupakan salah satu azaz yang haarus di patuhi oleh semua jenis koperasi. Kerja sama koperasi dengan dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut :

1.      Kerja sama di Bidang Usaha Antar koperasi
Kerjasama di bidang usaha antar koperasi dapat di lakukan dalam dua cara, yaitu:
Ø  Dengan membentuk organisasi baru yang berazazkan hukum
Kerjasama antar koprasi yang dilakukan dengan pembentukan wadah baru, yang berbadan hukum sendiri umunnya banyak dlakukan oleh koprasi-koprasi tingkat sekunder, seperti yang dilakukan dalam pendirian BUKOPIN. BUKOPIN merupakan hasil kerjasama dari 9 buah koperasi, yang 9 koperasi tersebut merupakan koperasi yang memiliki cakupan daerah yang luas yang disebut koperasi sekunder.
Ø  Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tampa membentuk organisasi baru yang berbentuk badan hukum
Kerjasama antar koperasi, selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerjasama antar koperasi tersebut dapat dilakukan tampa diikuti pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha. Kerjasama antar koperasi juga banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi yang beranggotakan 20 orang yang disebut koperasi primer dalam segala bentuk. Kerjasama ini berdasarkan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang berada disekitarnya. Contoh kerjasama proyek atau kemitraan yaitu Induk Koperasi Pegawai Negeri yang mengadakan kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi pegawai negeri) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi pebagawai negeri yang berkedudukan di Yogyakarta.

Kerjasama di bidang koperasi ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi yang ada di Inonesia, karena manfaatnya dapat memperbesar dan meningkatkan mutu koperasi tersebut. Berikut contoh kerjasama di bidang usaha antar koperasi :
a.      Induk Koperasi Pegawai Negeri yang mengadakan kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi pegawai negeri) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi pebagawai negeri yang berkedudukan di Yogyakarta.

b.     Di Jakarta Timur Koperasi simpan pinjam Bhina Raharja dan Koperasi serba usaha kepala dua wetan menjalin kerjasama yang mendasarkan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kedua koperasi tersebut. Kerjasama ini berupa Koperasi simpan pinjam Bhina Raharja meminjamkan gedung koperasi simpan pinjam kepada Koperasi serba usaha kepala dua wetan untuk didirikan warung serba ada.

2.     Kerja Sama di Bidang Usaha Antara Koperasi dengan Bukan Koperasi
Jika, seperti tersebut di atas tadi kerja sama antar koperasi dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu dengan membentuk wadah baru yang berbadan hokum dan dengan tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hokum, maka demikian pula halnya kerja sama di bidang usaha antara koperasi dengan bukan koperasi.

Kerja sama antara koperasi dengan bukan koperasi dengan membentuk wadah baru yang berbadan hokum, umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi yang memiliki cakupan daerah yang luas yang disebut koperasi sekunder, khususnya tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, yang dengan mitra usahanya masing-masing mendirikan bank. Tujuan dari pembentukan bank tersebut adalah untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya, koperasi-koperasi primer terutama, dan koperasi-koperasi tingkat sekundernya, berupa pemberian kredit kepada mereka, baik yang akan digunakan untuk mengembangkan usahanya, maupun untuk membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggota perorangannya.

Sehingga, pada dasarnya Kerja sama antara koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi ini bertujuan untuk :
Ø Untuk memajukan koperasi itu sendiri
Ø  Untuk menambah layanan untuk anggota-anggotanya.
Ø Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota koperasi itu sendiri.
Kerja sama antara koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer/pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru berbadan hokum mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dibandingkan dengan kemitraan usaha antara Induk-induk dengan perusahaan swasta atau BUMN yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hokum. Berikut contoh Kerja sama antara koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi :

a.     IKPN (Induk Koperasi Pegawai Negeri) awalnya berbadan hukum koperasi, IKPN mendirikan sebuah bank setelah melakukan mitra usaha dengan BUMN dan yayasan dana pensiunan. Karena ada kebijakan dari menteri koperasi pada waktu itu yang ditungkan dalam petunjuk pelaksanaan (No. 12/M/I/1989) yang tidak mengizinkan koperasi mendirikan bank umum koperasi selain bank BUKIPIN, sehingga IKPN terpaksa mengambil badan hukum perseroan terbatas bagi bank tersebut.
b.    Di Jawa Barat KUD (koperasi unit desa) telah menjalin kemitraan dengan PT Hero Pasar Swalayan sejak tahun 1990 koperasi unit desa ini berfungsi sebagai penampung produk-produk pertanian berupa sayur dari anggota koperasi unit desanya. Sementara PT Hero Pasar Swalayan membantu KUD tersebut dalam meningkatkan usaha melalui pelatihan dan perdagangannya.

c. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM bersama Korea Trade & Investment Promotion Agency (Kotra) bekerja sama dalam pengembangan UKM. KOTRA, Korea Trade-Investment Promotion Agency adalah sebuah instansi pemerintahan Korea yang ditujukan untuk mempromosikan perdagangan dan investasi antara Korea dan Indonesia. Pasalnya MoU tersebut untuk mendukung pembukaan pasar-pasar baru khusus produk lokal.
Dalam acara "Hari Kolaborasi Indonesia - Korea Selatan" , kedua negara menandatangani MoU dengan Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia serta Qoo10, Lotte Mart, Lejel Home Shopping, Distributor MuGungHwa untuk mendukung pembukaan pasar-pasar baru khusus produk lokal atas nama One Village One Product (OVOP). Dalam perjanjian tersebut juga disepakai sebagian keuntungan perusahaan Korea yang ada di Indonesia akan digunakan untuk dana pengembangan OVOP.
Dalam hal ini, Kotra akan mengajak para pemuda berbakat dari kedua negara untuk berpartisipasi dan berencana akan mengembangkan masyarakat lokal secara berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja. Kerja sama yang tersebut juga dilaksanakan dalam rangka memperingati hubungan diplomatik ke-40 tahun antara Korea - Indonesia. Kotra telah membuat kerangka kerja untuk menciptakan nilai baru melalui pertukaran ide-ide kreatif sumber daya manusia, dan bukan hanya pertukaran produk dan modal. Pemerintah memulai langkah baru dalam kebijakan bilateral antara kedua negara serta kerja sama antara negara-negara di seluruh dunia. Korea Selatan merupakan negara terbesar keempat yang bekerja sama dengan Indonesia, dan merupakan merupakan negara investor terbesar ketiga di Indonesia. Untuk program OVOP, kedua negara sepakat akan melaksanakan 500 proyek OVOP melalui pembinaan, penerapan praktik terbaik dunia, melakukan identifikasi dan memelihara penciptaan suatu model kerja sama. "Misi kerja sama Indonesia - Korsel ini akan dicanangkan sampai tahun 2020.
3.     Kerjasama Antar Koperasi Bukan di Bidang Usaha
Pada dasarnya kerjasama koperasi bukan di bidang usaha ini merupakan jalinan kerja sama antara koperasi-koperasi yang ada di Inonesia yang bertujuan untuk memajukan dan menyatukan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. Tujuan tersebut yaitu :
Ø Memajukan dan menyatukan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia
Ø Menyebarkan, melihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
Ø Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
Ø Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan kerjasama, terutama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembanga Ekonomi Nasional.
Berikut merupakan contoh kerjasama antara koperasi di bidang bukan usaha :
a.     Terbentuknya SOKRI
Jika dalam berfederasi pada tingkatan nasional itu, masing-masing jenis koperasi umumnya memiliki Induk, di mana masing-masing jenis koperasi tersebut dapat menggalang persatuan dan kerja sama di antara sesama mereka, di bidang usaha dan bahwa keberadaan induk-induk tersebut dapat mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional, maka pada tingkatan nasional telah pula terdapat suatu organisasi koperasi bersifat non-usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan bertujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha ini mula-mula diwujudkan dengan dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Indonesia) pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana kemudian di tetapkan dengan Hari Koperasi Indonesia. Yang kemudian diadakan sebuah kongres,
Pelaksanaan dari kongres tersebut diserahkan kepada Pusat Koperasi Kabupaten Tasikmalaya dan dipimpin oleh Niti Sumantri sebagai Ketua Panitia, D. Dimya sebagai Sekretaris dan Ny. Djuaningsih sebagai Pembantu Umum. Kongres dihadiri oleh sekitar 500 orang yang merupakan utusan dari koperasi-koperasi di Pulau Jawa-Madura, Kalimantan dan Sulawesi. Memang dari luar pulau jawa banyak yang tidak bisa datang mengingat bahwa pada tahun tersebut indonesia sedang dalam perjuangan fisik melawan Belanda.
Kongres yang kedua dari gerakan koperasi, baru dapat diadakan pada tahun 1953 di Bandung, yang dihadiri oleh peserta-peserta dari daerah-daerah pulau Jawa maupun dari daerah luar Jawa dan dipimpin oleh Niti Soemantri.

Keputusan-keputusan penting dari Kongres tersebut diantaranya adalah:
1.     Mendirikan sebuah pusat pimpinan koperasi untuk seluruh indonesia yang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia.
2.     Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
3.     Segera membuat Undang-Undang Koperasi yang brdasarkan pada pasal 38 UUD Sementara RI.
4.     Dijadikannya koperasi sebagai mata pelajaran pada sekolah lanjutan dan menanam benih kekoperasian pada Sekolah Rakyat.
5.     Rencana pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk Gerakan Koperasi sebagai penyelanggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat dan sebagainya.


Keputusan kongres tersebut telah diwujudkan dengan:
Ø Di bentuknya Dewan Koperasi Indonesia, yang disingkat DKI, sebagai pengganti dari SOKRI yang dibentuk dalam masa Revolusi Fisik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Ø Diterbitkannya Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi pada tanggal 204 Mei 1958
Ø Telah dilaksanakannya memasukkan mata pelajaran koperasi dalam kurikulumSekolah Lanjutan.

b.     Terbentuknya DKI (Dewan Kiperasi Indonesia), yang sekarang berubah menjadi DEKOPIN
Maksud dan tujuan dari pembentukan DKI tersebut adalah:
Ø Menyebarkan, melihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
Ø Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
Ø Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan kerjasama, terutama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembanga Ekonomi Nasional.
Untuk mencapa tujuan tersebut, berbagai usaha akan dilakukan DKI, diantaranya adalah:
Ø  Memberikan penerangan-penerangan dan pendidikan tentang koperasi kepada rakyat Indonesia, baik secara lisan maupun tertulis (melalui majalah-majalah Koperasi) dan agar pemerintah membuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
Ø  Mengadakan hubungan dengan gerakan-gerakan koperasi luar negeri dan sebagainya.

H.    Manfaat Kerjasama Koperasi
Dengan melakukan kerja sama dengan koperasi lain, akan mendapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin tepat.
2.      Memperluas usaha antar koperasi agar manfaat ekonomis jatuh ditangan koperasi.
3.      Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari satu koperasi kepada koperasi yang lain.
4.      Menggalang tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah.
5.      Menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
6.      Memudahkan pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang lain
7.      Mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
8.      Memajukan dan mengembangkan baik pada anggota koperasi atau koperasi itu sendiri.
9.     Peningkatan daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
10. Menjamin pemasukkan bahan baku jika tujuan dari kerja sama tersebut  adalah untuk menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku .
11. Memperoleh keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran (economic of scale)
12. Bila mana kerja sama tersebut dilakukan oleh organisasi sejenis pada tingkat/jenjang  bawahan dengan jenjang atasnya, dan dimana dalam bidang usahanya dapat mengadakan integrasi secara vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction).
13. Jika kerja sama tersebut dilakukan sear horisonta, maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga. Kerja sama antar koperasi selain dapat dilakukan dengan pembenukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerja sam antar koperasi tersebut dapat pula tanpa diikuti pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.

BAB III
KESIMPULAN
3.1  Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang membahas tentang kerjasama koperasi, maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :

1.      Kerjasama Koperasi adalah Suatu organisasi yang bersifat sosial, politik & ekonomi tidak mampu berdiri sendiri, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain alam rangka meningkatkan kegiatan usahannya.

2.      Pola kerjasama usaha koperasi dengan tujuan untuk mencapai kesatuan kekuatan bersama yaitu dalam bentuk kerjasama Vertikal, Diagonal dan Internasional.

3.      Jenis Kerjasama Koperasi yaitu Kerjasama di Bidang Usaha Antar koperasi, Kerjasama di Bidang Usaha Antara Koperasi dengan Bukan Koperasi dan Kerja Sama Antar Koperasi Bukan di Bidang Usaha.

4.     Manfaat kerjasama koperasi yaitu bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.


3.2   Saran
Penulis berharap pemabaca dapat memahami apa yang telah di paparkan dalam makalah ini sehingga dapat memperoleh manfaat yang sebaik-baiknya mengenai segala bentuk praktik kerja sama badan koperasi dengan badan usaha lain. Entah badan usaha sesame koperasi, badan usaha selain koperasi maupun kerja sama antar koperasi bukan di bidang usaha.

DAFTAR PUSTAKA

15.  Hedrojogi. 2004. Koperasi: Asas-asas, Teori, dan Praktik. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.